Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Semarang | SuaraBocahIndonesia.My.Id – Kuasa hukum eks direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029, Muchtar Hadi Wibowo SH, mengkonfirmasi bahwa ketiga klien nya berencana melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng pada Selasa (28/4/2026).

Ketiga direksi tersebut adalah Dr. E Yudi Indarto (mantan Dirut), Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM. Sebelumnya, Wali Kota Semarang mencopot ketiganya dari jabatan mereka pada 9 Oktober 2025.

Muchtar akan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menilai tindakan Walikota telah merugikan kliennya secara nyata.

Menurutnya, proses pemberhentian tersebut menabrak standar operasional prosedur (SOP) dan mengabaikan fakta lapangan. Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menurutnya membuktikan bahwa alasan pencopotan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Ibu Walikota telah melakukan banyak tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum”, tegas Muchtar.

Ia juga menyentil kejanggalan administrasi, dimana Pemkot menerbitkan dan mengirimkan undangan pemecatan pada hari yang sama. “Masa mereka membuat undangan PHK tanggal 9 Oktober 2025 dan memberitahukannya saat itu juga”, sindirnya.

Kubu eks direksi juga berencana menyeret Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal sebagai pihak turut tergugat. Muchtar menilai Dewas telah lalai menjalankan kewajiban pembinaan dan evaluasi berkala sebagaimana mandat Pasal 22 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

READ  𝙋𝙚𝙧𝙞𝙨𝙩𝙞𝙬𝙖 𝙆𝙖𝙧𝙖𝙤𝙠𝙚 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙢𝙖𝙣𝙖𝙨! 𝘿𝙞𝙡𝙖𝙥𝙤𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝘿𝙪𝙖 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨, 𝙀𝙠𝙨 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙏𝙚𝙢𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙋𝙖𝙨𝙧𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙖𝙥 𝙇𝙖𝙥𝙤𝙧𝙠𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙡𝙞𝙠 𝘿𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙖𝙨𝙖𝙣

“Bagaimana mungkin Walikota menyalahkan direksi atas kinerja, sementara Dewan Pengawas tidak pernah menjalankan fungsi pembinaan secara efektif?”, cetusnya.
Baginya, kisruh ini adalah potret buruk maladministrasi dan lemahnya pengawasan internal Pemkot.

(Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *