Tiga Hakim Dilaporkan OC Kaligis ke DPR, Mahkamah Agung dan Ombudsman

Semarang – Tiga hakim dilaporkan OC Kaligis ke DPR dan Mahkamah Agung, yang menjadi subjek laporan tersebut adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon beserta dua hakim anggota, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. Kaligis menilai putusan terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya, merupakan bentuk ketidakadilan yang mengabaikan fakta persidangan.

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman RI pada Senin (20/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul keberatan atas vonis terhadap kliennya dalam kasus korupsi Plaza Klaten.

“Apa gunanya ada bukti dan saksi? Kalau kita ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah bupati. Yang tandatangan pengadaan barang dan jasa adalah bupati. Makanya saya laporin saja”, ujar OC Kaligis, pengacara senior.

Kaligis menekankan bahwa seharusnya pertimbangan hukum majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Ia menganggap vonis tersebut merugikan posisi kliennya secara sepihak.

Sebelum munculnya laporan ini, majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, pada Rabu (15/4/2026).

Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” kata Rommel Franciskus Tampubolon, Hakim Ketua.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Jap Ferry terbukti bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Klaten untuk menggunakan area Plaza Klaten tanpa membayar sewa semestinya. Terdakwa dilaporkan hanya membayar Rp 1,3 miliar dari nilai taksiran Rp 4 miliar, sehingga memicu kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Penyimpangan prosedur pengelolaan aset daerah ini terjadi setelah kontrak kerjasama antara Pemkab. Klaten dan pihak swasta berakhir pada 2018. Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pengelolaan periode 2019–2022 dilakukan melalui penunjukan langsung secara lisan tanpa lelang terbuka.

READ  Kawal Program Pemkot Semarang, Andi Ariana Melakukan Pendekatan Kepada Warga Dengan Ramah

Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka,” ungkap Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat daerah lainnya ke ranah hukum. Selain Jap Ferry, mantan Sekda. Klaten Jaka Sawaldi dan Sekda aktif Jajang Prihono juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

(Red: Christina R P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *