𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘽𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙂𝙞𝙯𝙞 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝘿𝙖𝙙𝙖𝙣 𝙃𝙞𝙙𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖 𝘿𝙞𝙘𝙤𝙥𝙤𝙩, 𝘿𝙞𝙣𝙞𝙡𝙖𝙞 𝙂𝙖𝙜𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙢𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙇𝙚𝙢𝙖𝙝 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙬𝙖𝙨𝙖𝙣

Semarang|SuaraBocahIndonesia.My.Id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberhentikan Dadan Hidayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa (2/6/2026).

Pencopotan ini tidak hanya menimpa Dadan Hidayana. Presiden Prabowo juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yaitu Brigadir Jenderal Polisi Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo telah menetapkan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Langkah tegas pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh 𝙄𝙣𝙙𝙧𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞 𝙇𝙪𝙦𝙞𝙩𝙖. Menurutnya, selama memimpin BGN, Dadan dinilai penuh dengan berbagai penyimpangan dan sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selama kepemimpinan Dadan Hidayana, pengawasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Program Makan Bergizi Gratis masih sangat lemah. Berbagai kasus keracunan makanan yang menimpa siswa disejumlah daerah menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan pengendalian mutu belum berjalan secara maksimal”, ujar 𝙄𝙣𝙙𝙧𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞.

Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan distribusi, hingga kualitas makanan yang disalurkan agar masalah serupa tidak terulang.

Selain menyoroti persoalan kualitas dan pengawasan, Indrawati juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik jual beli titik atau lokasi pelaksanaan Program MBG.

Sorotan tajam juga datang dari pengamat kebijakan, 𝘼𝙡𝙚𝙭 𝙎𝙪𝙣𝙖𝙧𝙮𝙤, yang menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi tersebut telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 49,5 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Dadan Hidayana sebelumnya menyatakan bahwa urusan sertifikasi halal merupakan tunggakan administrasi tahun 2025 dan rencananya akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ditinjau kembali.

Masyarakat juga menuntut agar seluruh dugaan penyimpangan yang beredar dan menjadi perhatian publik diaudit secara transparan. Proses audit tersebut diharapkan tidak hanya melibatkan auditor internal, tetapi juga pihak independen atau eksternal agar hasilnya objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pergantian pimpinan tidak boleh sekadar pergantian figur semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem tata kelola, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban program. Dengan begitu, tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa dapat benar-benar tercapai”, pungkas 𝘼𝙡𝙚𝙭.

(Budi Semawis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *