PLEDOI TERDAKWA MUHAMMAD FARCHAN LIE DAN PENASEHAT HUKUM ATAS TUNTUTAN 1 TAHUN PENJARA

Foto: Suasana Sidang Lanjutan MFL

Semarang|SuaraBocahIndonesia.My.Id – Sidang lanjutan kasus Muhammad Farchan Lie tahap penyampaian Pledoi dari terdakwa Muhammad Farchan Lie dan Penasihat Hukum nya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Farchan Lie dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan PT. Universal Indo Persada. Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah memiliki catatan pernah dihukum dalam kasus sebelumnya. Sementara hal yang meringankan adalah adanya keterangan dari saksi Ratna Dewi (mantan rekan kerja) dan Joko Kristiono (mantan Penasihat Hukum terdakwa).

Pembelaan Penasihat Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum telah terbantahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ditegaskan bahwa keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan oleh pihak PT. Universal Indo Persada sama sekali tidak meyakinkan dan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan kliennya.

Dijelaskan pula bahwa perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Tanpa adanya SOP yang jelas, maka dasar hukum maupun aturan yang dilanggar menjadi tidak kuat atau bahkan tidak ada.

Terkait sistem penggantian biaya (reimburse) yang dipersoalkan, seluruh transaksi tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang di perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan permasalahan dalam proses tersebut, hal itu tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan karyawan. Sebab, menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran isi nota atau faktur sebelum pencairan dana dilakukan.

Lebih lanjut, terungkap pula bahwa dalam pencairan dana penggantian biaya tersebut, perusahaan justru menggunakan rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Padahal, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 3 Ayat (1), yang mengatur bahwa kekayaan pribadi pemilik atau pengurus harus dipisahkan secara tegas dari kekayaan perusahaan.

Berdasarkan fakta tersebut, Penasihat Hukum berpendapat bahwa perusahaan sama sekali tidak dirugikan. Justru sebaliknya, PT. Universal Indo Persada selama ini sangat diuntungkan oleh kinerja terdakwa, yang tercatat memberikan kontribusi penjualan terbesar dengan capaian omset mencapai Rp41 miliar dalam satu tahun. Menurutnya, seharusnya pihak terdakwalah yang dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi.

Penerapan pasal yang didakwakan kepada kliennya pun dinilai tidak tepat. Masalah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau ketenagakerjaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui jalur pidana.

Kesimpulan: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
Penasihat Hukum menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah berdasarkan seluruh fakta persidangan dan berhak dibebaskan demi hukum. Karena Jaksa Penuntut Umum dianggap keliru menerapkan Pasal 492 KUHP kepada terdakwa, maka Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Menerima seluruh pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Farhan Lie;
2. Menyatakan surat dakwaan dari Penuntut Umum batal demi hukum;
3. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah menurut hukum;
4. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
5. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana;
6. Merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan
semula;
7. Membebaskan segala biaya perkara kepada negara.

Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, Penasihat Hukum memohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pernyataan Terdakwa Muhammad Farchan Lie Atas Tuntutan Tersebut
Di hadapan persidangan, Muhammad Farchan Lie mengakui adanya kekhilafan dalam proses yang terjadi, dan sebagai manusia biasa ia menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, secara pribadi ia telah meminta maaf kepada pihak perusahaan, permohonan maaf ini juga disampaikan oleh keluarga serta Penasihat Hukumnya dengan maksud agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, niat baik tersebut tidak disambut baik karena pihak perusahaan bersikeras untuk melanjutkan penyelesaian ke jalur hukum.

“Ini semua adalah bentuk niat baik saya. Namun apa daya, nasi telah menjadi bubur, apa pun yang terjadi harus saya hadapi. Walau begitu, saya tetap mengetahui bahwa seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan justru membuktikan bahwa saya tidak bersalah”, ujar Farchan.

Ia menambahkan, hukuman terberat baginya bukanlah kurungan penjara, melainkan beban batin yang kini dirasakan oleh seluruh keluarganya. Ia bahkan terpaksa harus berbohong kepada anak-anak dan orang tuanya yang sudah berusia 80 tahun serta menderita sakit jantung, dengan mengatakan bahwa dirinya sedang bekerja di luar pulau agar mereka tidak khawatir.

“Terdapat hal yang perlu diketahui, kasus yang membuat saya pernah dipenjara sebelumnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap diri saya. Saat itu saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, bahkan tidak diizinkan didampingi oleh Penasihat Hukum. Saya adalah korban rekayasa kasus akibat pemufakatan jahat antara pihak PT. Universal Indo Persada dengan oknum-oknum penegak hukum. Di luar persidangan pun, terdapat pihak yang merendahkan harkat martabat saya serta berusaha membunuh karakter saya di mata para pelanggan”, tegasnya.

“Saya tidak mempermasalahkan soal menang atau kalah dalam kasus ini. Yang saya harapkan hanyalah satu hal: terungkapnya kebenaran yang hakiki, berlandaskan rasa keadilan, serta berdasarkan bukti-bukti dan fakta nyata yang saya miliki”, pungkas Muhammad Farchan Lie.

(Budi Semawis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *