JAKSA TUNTUT TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN LIE 1 TAHUN PENJARA
Semarang|SuaraBocahIndonesia.My.Id – Penasihat hukum terdakwa, John Liver Situmorang, menilai dakwaan jaksa, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, seharusnya kliennya dibebaskan, bukan dituntut penjara, Senin (25/5/2026).
Ia menyoroti fakta penting yang tidak dapat diabaikan, yaitu adanya upaya menyamarkan rekening pribadi menjadi rekening perusahaan. Hal ini dinilai menimbulkan kesan seolah-olah perusahaan telah dirugikan, padahal kenyataannya tidak demikian. Justru menurutnya, pemilik rekening pribadi itulah pihak yang seharusnya dirugikan, bukan perusahaan.
“Dengan tuntutan hanya 1 tahun, sebenarnya terlihat jelas bahwa jaksa sendiri tidak yakin dengan dakwaannya. Padahal, ancaman hukuman semula mencapai 4 tahun. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau kriminalisasi”, ujar John.
Berdasarkan keterangan seluruh saksi fakta, seluruh transaksi terjadi melalui rekening pribadi dan tidak ada satu pun yang melibatkan uang dari rekening perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 3 Ayat (2), rekening pribadi dan rekening perusahaan harus dipisahkan secara tegas. Karena transaksi murni bersifat pribadi, maka perkara ini seharusnya menjadi urusan perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 KUHP Baru dianggap tidak tepat, demikian pula dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut. Pihak penasihat hukum berencana menyampaikan pledoi atau pembelaan tertulis yang menegaskan bahwa seluruh transaksi adalah urusan pribadi, perusahaan tidak mengalami kerugian, dan justru pemilik rekening pribadi lah yang berhak menuntut kerugian.
“Ini jelas salah alamat. Selain itu, seluruh saksi menyatakan bahwa peristiwa maupun dokumen transaksi (invoice) tidak terjadi di Kota Semarang, melainkan di Kendal, Surabaya, Jakarta, Tegal, hingga Bandung. Artinya, Pengadilan Negeri Semarang tidak memiliki kewenangan relatif untuk menyidangkan perkara ini”, tambahnya.
John juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap UU PT akibat pencampuran urusan pribadi dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT. Universal Indo Persada tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, yang justru dijadikan jebakan bagi karyawan. Kondisi ini sangat merugikan karyawan karena sewaktu-waktu bisa dikriminalisasi.
Keterangan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ardika Wisnu menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dinilai menimbulkan kerugian, serta rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara lain.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, antara lain adanya pengembalian kerugian dari keluarga terdakwa kepada pihak PT. Universal Indo Persada, serta keterangan saksi yang meringankan dari mantan rekan kerja terdakwa, Ratna Dewi, dan mantan penasihat hukum terdakwa, Joko Kristiono.
Terkait lokasi kejadian yang tidak berada di Semarang, Jaksa menjelaskan bahwa meski transaksi terjadi di luar kota, terdakwa bekerja di wilayah Jawa Tengah serta bertugas melayani area Jabodetabek, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Tuntutan 1 tahun itu pun seharusnya tidak ada, jika jaksa mencermati fakta-fakta di persidangan dengan saksama. Ada banyak bukti yang justru diabaikan. Semua hal itu akan kami ungkapkan secara lengkap dalam pembelaan (plaidoi) nanti”, John Liver Situmorang menutup keterangannya.
(Budi Semawis)


