Saling Lapor Jadi Korban, Kasus Jual Beli Truk di Sumsel: Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Palembang|SuaraBocahIndonesia.My.Id – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil truk yang ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan kini memasuki babak baru yang semakin rumit. Seperti alur cerita drama, perkara ini berbalik arah menjadi saling lapor di mana kedua pihak yang bersengketa sama-sama mengaku sebagai korban.

Pihak Suprapto melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan justru korban sebenarnya dalam perselisihan bisnis ini.

Muncul Laporan Balik dan Surat Undangan Klarifikasi
Ketegangan meningkat setelah Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Tri Septa Bayu Anggara, S.H., selaku pelapor dalam laporan polisi terpisah. Laporan balik tersebut diajukan dengan tuduhan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 155 juta.

“Klien kami merasa sangat dirugikan dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan laporan balik. Langkah ini murni untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum”, ujar Tri Septa Bayu Anggara dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm.

Misteri Alamat “Gaib” CV. Zahira
Keanehan dalam kasus ini semakin terlihat setelah tim kuasa hukum Suprapto mengungkap sejumlah ketidakwajaran dalam laporan awal pihak lawan. Hal yang paling menonjol adalah masalah legalitas dan keberadaan CV. Zahira.

Dalam dokumen laporan, perusahaan tersebut tercatat beralamat di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun, hasil penelusuran langsung ke lokasi menunjukkan fakta yang mengejutkan:
– Alamat yang tertera diduga tidak pernah digunakan sebagai kantor atau tempat operasional perusahaan
– Keberadaan alamat yang tidak jelas ini dinilai sebagai poin penting yang harus diperiksa secara objektif oleh penyidik

Empat Poin Krusial yang Diminta Diteliti
Agar kasus tidak diputuskan secara sepihak, tim kuasa hukum mendesak penyidik untuk memeriksa perkara secara menyeluruh dan seimbang, dengan fokus pada empat hal utama:

1. Identitas para pihak   –  Memastikan keabsahan data setiap orang yang terlibat
2. Dokumen transaksi    –  Menguji keaslian surat perjanjian dan bukti jual beli
3. Legalitas perusahaan –  Memeriksa status hukum resmi dan keabsahan CV. Zahira
4. Alur keuangan dan penyerahan barang – Menelusuri bukti pembayaran hingga proses penyerahan truk

“Penyidik harus melihat perkara secara utuh. Jangan langsung mencap seseorang sebagai pelaku jika masih banyak fakta dan dokumen yang belum diperiksa kebenarannya”, tegas Tri Septa Bayu Anggara.

Saat ini, proses penyelidikan sepenuhnya berada di tangan Polda Sumsel. Masyarakat menunggu bagaimana kepolisian mengurai dua laporan yang saling bertentangan ini untuk menemukan siapa yang sebenarnya menjadi korban.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *