Sidang Praperadilan atas Tersangka Muhammad Farhan Lie, ditolak Hakim

Semarang, (14/4/2026)

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Muhammad Farhan Lie kasus dugaan penipuan biaya operasional perjalanan dinas perusahaan PT. Universal Indo Perdana Bandung. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Banyumanik dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Kuasa hukum tersangka (pemohon), John Liver Situmorang, S.H., M.H., kendatipun ditolak dalam praperadilan akan terus memperjuangkan kliennya disidang pokok perkara yang akan diselenggarakan pada hari Kamis (16/04/2026).

Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, karena tindakan penegakan hukum dinyatakan sah menurut hukum, bahwa dua alat bukti telah terpenuhi, adapun bukti yang dipaparkan pemohon tentang perbedaan surat dan jumlah kerugian bukan wewenang hakim praperadilan, karena masuk materi pokok perkara.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa penegak hukum telah benar dalam menjalankan pasal 158 UU 20/2025 dalam penetapan tersangka. Dalam sidang praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sah nya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu paling sedikit dua alat bukti yang sah telah terpenuhi dan tidak masuk materi perkara.

Pemohon : Akan berjuang di sidang pokok perkara
Penasehat Hukum pemohon John Liver Situmorang, S.H., M.H., akan fight disidang pokok perkara. Berdasarkan fakta yang disampaikan pada sidang praperadilan baik oleh saksi fakta dan saksi ahli tersangka Muhammad Farhan Lie berpeluang bebas.
Apalagi dalam penerapan pasal 378 KUHP atas kasus Humhammad Farhan Lie keliru, mestinya Pasal 379 KUHP, penjelasan penasehat hukum John Liver Situmorang, S.H., M.H., kalau memang benar tentang pelanggaran penipuan, atas fakta kerugian yang sangat kecil hanya sebesar Rp. 1,7 juta dapat diselesaikan melalui mekanisme 𝙏𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠 𝙋𝙞𝙙𝙖𝙣𝙖 𝙍𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 (𝙏𝙞𝙥𝙞𝙧𝙞𝙣𝙜) atau pendekatan 𝙍𝙚𝙨𝙩𝙤𝙧𝙖𝙩𝙞𝙫𝙚 𝙅𝙪𝙨𝙩𝙞𝙘𝙚 (keadilan Restoratif) tanpa perlu menjalani hukuman penjara, berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2012, jika nilai barang atau uang yang ditipu kurang dari Rp. 2,5 juta maka dikatagorikan Tipiring atau diselesaikan di internal perusahaan, pungkas John Liver Situmorang, SH., M.H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *