Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Pedurungan, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Barang Bukti

Polda Jateng | SuaraBocahIndonesia.My.Id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka KR merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam keteranganmya Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes. Pol. Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku”, kata Dir. Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp 200.000,- yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO”, tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba”, pungkasnya.

READ  𝙉𝙜𝙜𝙜𝙖𝙠 𝘾𝙪𝙢𝙖 𝙐𝙈𝙆𝙈, 𝙎𝙚𝙠𝙖𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙚𝙩𝙞𝙖𝙥 𝙆𝙚𝙡𝙪𝙧𝙖𝙝𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙠𝙖𝙡 𝘼𝙙𝙖 𝙋𝙖𝙧𝙖𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙣𝙙𝙤 ( 𝙋𝙚𝙧𝙨𝙖𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Chriz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *