Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan

Laporan Bukan Berarti Sudah Bersalah

Redaksi menekankan bahwa laporan ke Propam bukan berarti Ipda Imam Subhan telah dinyatakan bersalah. Laporan tersebut merupakan permintaan agar dugaan penyampaian informasi tersebut diperiksa dan diklarifikasi secara objektif.

Propam diharapkan dapat memeriksa keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan bukti yang tersedia.

Redaksi Minta Fakta, Bukan Opini

PortalIndonesiaNews.net menyatakan tidak ingin persoalan ini berkembang hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.

Jika benar wartawan tersebut datang sebagai kuasa hukum, redaksi mempersilakan hal tersebut dibuktikan. Namun jika terbukti yang bersangkutan sejak awal memperkenalkan diri sebagai wartawan, maka fakta tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan opini. Kami siap menyerahkan bukti yang kami miliki kepada Propam”, tegas redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Karena itu, redaksi berharap hubungan antara kepolisian dan wartawan tetap berjalan secara profesional dan saling menghormati. PortalIndonesiaNews.net juga memberikan ruang kepada Ipda Imam Subhan dan Polres Tapin untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Kini publik menunggu proses pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau hanya terjadi perbedaan pemahaman mengenai identitas dan kegiatan orang yang berada di lokasi.

PortalIndonesiaNews.net akan mengikuti perkembangan laporan tersebut secara berimbang dan berdasarkan fakta.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *