Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Henry Eks Kepala Proyek PT. Kraton Lapor Disnaker Sumut
Medan|SuaraBocahIndonesia.My.Id – Mantan Kepala Proyek PT. Kreasi Beton Nusapersada atau PT. Kraton, Henry JM Panggabean, mengklaim di-PHK tanpa dibayar sisa gaji dan pesangon. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Anjuran agar perusahaan segera membayar hak pekerja.
Henry di-PHK via surat pada Desember 2023 setelah bekerja 18 bulan, sejak Juli 2022. PT. Kraton beralamat di Ruko Centre Point, Jl. Timor Blok H No. 01-02, Medan. Perusahaan ini mengerjakan proyek kolam retensi Martubung, proyek strategis Pemko Medan.
“Saya kena PHK itu Desember tahun 2023, tapi sampai sekarang perusahaan belum ada memberikan kompensasi sama sekali kepada saya”, ujar Henry, Jumat 22/5/2026.
Perselisihan buntu saat mediasi bipartit. PT. Kraton menawarkan uang damai Rp 3,5 juta, namun ditolak Henry. Ia kemudian melapor ke Disnaker Sumut.
Berdasarkan Surat Anjuran No. 500.15.14.1/778-6/DISNAKER/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sumut meminta PT. Kraton membayar hak Henry. Dalam surat itu, Henry menuntut sisa gantungan gaji Desember 2023 selama 5 hari kerja yang belum dibayar.
Dalam pokok tuntutan ke Disnaker Henry menyatakan bahwa “Gaji per hari nya adalah Rp 340.000, total yang belum dibayar 5 hari x Rp 340.000 = Rp 1.700.000“, tulis Henry dalam pokok tuntutan ke Disnaker Sumut.
Tawaran Rp 3,5 juta dari PT. Kraton dinilai Henry tidak sesuai. Sebab selain sisa gaji, ia juga belum menerima pesangon dan UPMK sesuai UU Ciptaker untuk masa kerja 1,5 tahun.
Proyek ini mengerjakan kolam retensi Martubung dan pemasangan box culvert di Sunggal. Dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja menimbulkan pertanyaan soal pengawasan Pemkot Medan terhadap rekanan proyek.
Henry menegaskan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan jika anjuran Disnaker tidak diindahkan.
(Redaksi)


