Diduga Masih Marak Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Kabupaten Demak Kota Wali
Demak | SuaraBocahIndonesia.My.Id – Desa Brambang Tumpi Kecamatan Karangawen, diduga masih beredar arena judi sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Demak Kota Wali.
Setelah beberapa waktu lalu ada penggerebekan judi sabung ayam dan permainan dadu di Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, diduga masih ada tempat perjudian di Kabupaten Demak Kecamatan Karangawen Desa Brambang Tumpi yang masih melakukan perjudian sabung ayam dan dadu.
Kapolres Demak beserta polsek Mranggen dibantu Banser dan masyarakat sekitar melakukan penggerebekan di Desa Karangsono, Mranggen, di gudang bekas tempat pakan ternak di tengah sawah. Di amankan barang bukti berupa kandang ayam dan peralatan judi di gudang bekas pakan ternak.

Disinyalir adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Kota Wali Demak, setelah penggerebekan di Karangsono, Mranggen, Demak, diduga masih ada lokasi di Brambang Tumpi, Karangawen yang belum tersentuh oleh pihak berwajib.
Betapa terpuruknya Kota Wali Demak dikotori dengan maraknya perjudian sabung ayam dan dadu yang semakin marak di Kabupaten Demak.
Dugaan di Desa Brambang Tumpi, Kecamatan Karangawen masih digelar judi ayam dan dadu, apakah karena banyak wilayah yang tidak terjangkau oleh kepolisian sehingga dengan mudahnya para pelaku perjudian di Kabupaten Demak menggelar perjudian sabung ayam dan dadu. Atau dugaan adanya beking dari oknum-oknum yang melegalkan judi sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Demak.
Setelah investigasi langsung bersama Polsek Karangawen di TKP perjudian sabung ayam dan dadu, ditemukan arena sabung ayam, jadi memang benar lokasi di Desa Brambang Tumpi, Karangawen memang untuk perjudian sabung ayam. Keterangan Kepala Desa Brambang Paryono mengatakan memang tempat tersebut sering dibuat perjudian sabung ayam.

Kapolsek AKP Mujiono memerintahkan kepada anggotanya segera diberantas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Karangawen Demak.
Kinerja Polri di Kabupaten Demak sangat diuji untuk bersikap lebih tegas kepada pelaku judi di wilayahnya, kalau memang ada oknum yang membekingi pasal 426/427 harusnya diberantas dan diadili sesuai proses hukum yang berlaku di negeri ini, sehingga Demak sebagai kota Wali bisa bersih dari pelaku-pelaku kejahatan, tidak hanya perjudian juga kejahatan lainnya.
(Redaksi)


