Sidang Lanjutan Kasus M. Farhan Lei: BAP Diduga Di-Copy Paste dan Tanda Tangan Saksi Diduga Dipalsukan
Semarang | SuaraBocahIndonesia.My.Id, Senin (11/5/2026) – Sidang lanjutan kasus terdakwa M. Farhan Lei digelar hari ini, dipimpin oleh Hakim Ketua dan dua anggota hakim. Sidang ini difokuskan pada pendengaran keterangan lima saksi dari pihak penggugat, yang diwakili oleh tim pengacara dari firma John Liver Situmorang & Partners yang diketuai John Liver Situmorang dan didampingi oleh Antonius.

Identitas Saksi Penggugat
Lima saksi yang menghadirkan diri berasal dari berbagai lokasi dan memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam:
- Dani Setyawan – Resepsionis Hotel Citra Garden, Tangerang (Jawa Barat)
- Nursaefullah – Housekeeping dan Resepsionis RedDoorz, Tegal
- Putri Nuraini – Resepsionis Hotel Dedy Jaya, Brebes
- Pipit – Resepsionis Hotel Sam, Surabaya
- Franky Davidson – Resepsionis Hotel Pasar Lama
Kesaksian Saksi dan Temuan Penting
Secara umum, kelima saksi memberikan keterangan yang seragam. Ketika disodori nota atau invoice oleh penyidik untuk dikonfirmasi apakah terdakwa M Farhan Lei pernah menginap di tempat mereka, para saksi awalnya menyatakan tidak pernah ada riwayat penginapan berdasarkan catatan hotel maupun aplikasi RedDoorz. Namun, banyak dari mereka mengakui lupa akan rincian kejadian dan masih memiliki keraguan terkait kebenaran pernyataan tersebut.
Kesaksian dua saksi terlihat paling menarik perhatian:
- Saksi Pipit (Surabaya): Awalnya menyatakan terdakwa tidak pernah menginap. Namun setelah ditanya kembali oleh penasihat hukum terdakwa, Antonius, saksi tampak ragu. Antonius menegaskan bahwa tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan tanpa membacakan isinya terlebih dahulu, hanya mengikuti arahan penyidik. Hal ini membuat saksi akhirnya mengakui bahwa terdakwa pernah menginap satu kali di tempatnya.
- Saksi Franky Davidson: Menjelaskan bahwa BAP yang ditandatangani tidak dilakukan di bawah sumpah. Ketika diperiksa lebih lanjut oleh Hakim Ketua, saksi mengaku menandatangani dokumen berupa tulisan tangan, padahal dokumen yang diserahkan berupa naskah ketikan rapi. Pernyataan saksi dianggap tidak konsisten dan berbelit-belit.

Dugaan Penyimpangan dalam BAP dan Ketidakcocokan Data Ketenagakerjaan
Berdasarkan ketidakkonsistenan dan keterangan saksi, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan dugaan kuat bahwa:
- BAP diduga di-copy paste: Format dan jawaban dari kelima saksi terlihat seragam meskipun berasal dari lokasi dan lingkungan yang berbeda, sehingga keakuratan datanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Tanda tangan saksi diduga dipalsukan: Tim hukum menemukan perbedaan bentuk tanda tangan pada dokumen kelima saksi dan menduga tanda tangan tersebut dibuat dengan cara dipalsukan atau tidak asli.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti masalah ketidakcocokan data gaji terdakwa: Terdakwa M Farhan Lei memiliki gaji sebesar Rp16 juta rupiah per bulan, namun yang dilaporkan dan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp3,5 juta rupiah. Praktik ini jelas merugikan hak-hak terdakwa sebagai pegawai, karena nilai manfaat jaminan sosial yang akan diterimanya menjadi berkurang secara signifikan. Hal ini terjadi karena besarnya iuran dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dihitung berdasarkan besaran gaji yang terdaftar di lembaga tersebut. Akibatnya, saldo tabungan hari tua menjadi lebih kecil, manfaat saat mengalami risiko kerja atau kecelakaan menjadi berkurang, serta manfaat saat kehilangan pekerjaan juga tidak sebesar yang seharusnya diterima sesuai dengan gaji riil yang didapatkan.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti bahwa pihak penyidik tidak menghadirkan saksi dari pengelola aplikasi RedDoorz untuk melengkapi bukti yang diajukan. Kasus ini diduga mengancam hukuman maksimal selama 4 tahun penjara bagi terdakwa jika terbukti bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, (18/5/2026) dengan agenda menghadirkan saksi dari keduabelah pihak.
(Budi Semawis)


