EDUKASI HUKUM: Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Hukum RedyOctave6 Juni 20266 Juni 20267 mins2 Semarang|SuaraBocahIndonesia.My.Id – Praktik menyerahkan Sertipikat Tanah dan BPKB sebagai jaminan utang tanpa dibuatkan surat kuasa maupun perjanjian…continue reading..