Sidang Perdana Praperadilan Muhammad Farhan Lie Disorot: Terguguat Dinilai Tidak Siap, Kuasa Hukum Penggugat Tampil Tegas

Semarang, April 2026

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Farhan Lie di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB, langsung menyita perhatian publik. Persidangan yang seharusnya menjadi momentum awal pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka ini justru diwarnai sorotan tajam terhadap kesiapan pihak tergugat.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon hadir lengkap dan tampak sangat siap. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang& Partners, yang dikenal berpengalaman dalam menangani perkara-perkara hukum strategis.

Nama-nama seperti John Liver Situmorang, S.H., M.H, Paulina Chrisanty Situmeang, S.H., M.H, dan Antonius Hadi Soetejo, S.H,. CIL beserta tim lainnya tampil solid mengawal jalannya persidangan.

Kesiapan Tergugat Dipertanyakan Besar
Berbeda dengan pihak pemohon, kondisi tergugat justru menuai pertanyaan besar. Informasi yang berkembang di ruang sidang menyebutkan bahwa pihak tergugat dinilai belum sepenuhnya mempersiapkan dokumen penting, termasuk kelengkapan administrasi seperti surat kuasa yang seharusnya sudah siap pada sidang perdana.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan keseriusan dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Kuasa Hukum: Bukan Sekedar Masalah Teknis
Kuasa hukum pemohon menilai bahwa ketidaksiapan ini bukan sekedar persoalan administrasi semata, melainkan dapat mencerminkan lemahnya dasar penanganan perkara sejak awal.

Mereka menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas proses hukum yang dinilai janggal, termasuk dalam penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

“Ini bukan soal formalitas, tetapi menyangkut hak hukum seseorang. Jika dari awal saja sudah tidak siap, publik patut mempertanyakan proses yang sudah berjalan”, tegas salah satu kuasa hukum di luar ruang sidang.

Menguji Legalitas Kasus Penipuan
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP, yang sebelumnya ditangani oleh aparat di wilayah Banyumanik, Semarang.

Melalui jalur praperadilan, pihak pemohon berupaya memastikan apakah seluruh proses penyidikan dan penetapan status hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Sidang perdana ini dipastikan bukan akhir dari sorotan publik. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari pihak tergugat, apakah akan segera memperbaiki kesiapan mereka atau justru semakin memperkuat dugaan adanya kelemahan mendasar dalam penanganan perkara.

Dengan dinamika yang terjadi sejak awal, perkara ini diprediksi akan menjadi salah satu sidang praperadilan yang paling menarik perhatian, sekaligus menjadi ujian nyata bagi integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Kota Semarang.

SBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *